Pic SRSM |
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Bismillah..
Bismillah..
.
Semoga hari-hari kita selalu diberkahi dengan berbagi yang bermanfaat, salam santun buat pembaca yang selalu dalam lindungan-Nya.
kali ini saya sedikit berbagi pengetahuan tentang Ucapan salam, yang diambil dari Postingan Ustadz AL Fazza, semoga bermanfaat..
"Assalamu qoblal kalam"
Artinya: Ucap salam sebelum bicara (HR Bukhari)
Tidak disunahkan membaca basmalah sebelum salam, karena salam itu sebagian dari perkara yang tidak dijalankan dengan membaca bismillah.
Dan jika membaca bismillah,maka putuslah kesunatan salam serta kewajiban menjawab salam.
Yang sunah orang salam itu mulainya sebelum bicara apa-apa …
Salam adalah sebelum berbicara. Karena salam adalah penghormatan yang dibuat permulaan.Sunahnya tidak ada jika sudah dimulai dengan bicara dahulu. Seperti sunahnya tahiyatul masjid, sebelum melakukan apa-apa"
“Setiap perkara yang mengandung kebaikan yang tidak diawali dengan basmalah kurang berkah”
Yang dimaksud ‘setiap perkara’ mencakup semua jenis ucapan seperti bacaan dan semua jenis perbuatan seperti mengarang (kitab).
Yang dimaksud ‘yang mengandung kebaikan adalah setiap keadaan yang oleh syara’ dipandang penting untuk diawali dengan bismillah bukan hal yang haram bukan pula hal yang makruh.
Disyaratkan juga bukan berupa dzikiran murni dan bukan hal yang oleh syara’ ditetapkan keberadaannya dengan selain basmalah dan hamdalah seperti shalat yang oleh syara’ telah ditetapkan tidak diawali dengan basmalah dan hamdalah tapi awalilah dengan takbir.
Tuhfah al-Muriid hal. 3
Disyaratkan juga keberadaan perkara yang diawali dengan basmalah bukan berupa dzikiran murni seperti bacaan alQuran karena secara asalnya bukan berbentuk dzikiran maka disunahkan saat mulai membacanya membaca basmalah, berbeda bila berupa dzikir murni seperti kalimat tahlil ‘LAA ILAAHA ILLALLAAH’ maka tidak disunahkan diawali dengan basmalah.
Dan disyaratkan pula bukan hal yang oleh syara’ ditetapkan keberadaannya diawali dengan selain basmalah dan hamdalah seperti shalat yang oleh syara’ telah ditetapkan tidak diawali dengan basmalah dan hamdalah yakni diawali dengan takbir.
Hasyiyah al-Baajuury I/11
Translate ibarat :
Sedang perkara yang tidak disyariatkan diawali dengan basmalah maka terdapat enam bagian ;
1. Hal yang oleh syara’ ditetapkan keberadaannya diawali dengan selain basmalah seperti shalat, adzan karena oleh syara’ telah ditetapkan permulaannya memakai takbir, dan seperti haji dan umrah yang oleh syara’ telah ditetapkan permulaannya dengan talbiyah.
2. Bukan berupa dzikiran murni seperti kalimat ‘LAA ILAAHA ILLALLAAH MUMMADAN ROSUULULLAAH, SUBHAANALLAAH WA BIHAMDIHI.
والله أعلم بالصواب
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar